DPD IMM NTB Mengutuk Keras Dugaan Pelanggaran Hukum Oknum TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Mataram (NTBSatu) – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) NTB, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius dan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.
Insiden penyiraman terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, saat korban tengah mengendarai sepeda motor. Pelaku yang belum teridentifikasi menyiramkan cairan berbahaya ke arah korban hingga menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh.
DPD IMM NTB dalam pernyataan resminya menilai, tindakan tersebut tidak hanya sebagai tindak kriminal. Tetapi juga, sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis yang selama ini aktif mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia.
“Peristiwa ini mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi. Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat TNI sebagai dugaan, maka ini merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi,” ujar Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM NTB, Harmoko, Kamis, 19 Maret 2026.
DPD IMM NTB juga mendesak, aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan independen. Termasuk, menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil sementara menunjukkan, pelaku diduga telah mengikuti korban sebelum melakukan aksi penyiraman.
Negara Harus Beri Perlindungan
Kasus ini turut memicu perhatian publik dan berbagai kalangan. Sejumlah pihak menduga adanya upaya pembungkaman terhadap aktivis, mengingat korban merupakan bagian dari organisasi yang kerap mengkritisi isu-isu pelanggaran HAM.
Selain itu, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mendorong pembentukan tim pencari fakta guna mengungkap motif serta dalang di balik kejadian tersebut.
DPD IMM menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap warga negara, khususnya aktivis dan pembela HAM. Agar, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang ia derita, sementara proses penyelidikan terus berlangsung. (*)



