Hukrim

MK Putuskan UU Pensiun DPR RI Inkonstitusional Bersyarat

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

IKLAN

Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pimpinan tinggi negara, serta mantan pimpinan lembaga tinggi negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

IKLAN

MK juga menyatakan, aturan tersebut tetap berlaku sementara hingga undang-undang baru dibentuk dengan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

IKLAN

Dalam amar putusannya, MK secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan penggantian aturan tersebut.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dilakukan penggantian, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Siapa yang Menggugat?

Permohonan uji materi terhadap UU tersebut diajukan oleh dua warga negara, yakni Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Keduanya meminta MK menghapus ketentuan mengenai uang pensiun bagi anggota DPR.

Berdasarkan informasi di situs MK, para pemohon menggugat sejumlah Pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, yakni Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, serta Pasal 12 yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan status anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) sebagai anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima uang pensiun setelah tidak lagi menjabat.

Mereka menilai, ketentuan tersebut membuat anggota DPR RI dapat menerima uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar pemohon dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button