Kejati Terima Laporan Dugaan Suap 15 Anggota DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menerima laporan terkait dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB sebagai penerima uang suap dari tiga terdakwa.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya menerima laporan tertanggal 23 Februari 2026 tersebut.
“Iya, sudah ada masuk di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya kepada NTBSatu, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD NTB.
Selanjutnya, Kejati NTB akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya. “Lengkapnya nanti saya sampaikan,” ucap Harun.
Diketahui, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka yang kini telah berstatus terdakwa. Mereka adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), Politisi Golkar Hamdan Kasim dari Golkar, dan Politisi Perindo Muhammad Nashib Ikroman.
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB
Pada sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, ketiganya terungkap memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu disebut sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Hamdan menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.
Sementara IJU, menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Muāmin Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang āsilumanā dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian, untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar. Namun dalam perjalanannya, penyidik Kejati NTB tidak menyeret dan memproses hukum 15 anggota dewan penerima uang tersebut.
Pengembangan kasus masih menunggu fakta baru dalam persidangan. “Kita masih menunggu (fakta persidangan). Ini (sidang) kan masih (berjalan). Makanya, kita lihat nanti,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Senin, 2 Maret 2026.
Wahyudi mengaku, tim Pidsus belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut 15 anggota DPRD penerima dana “siluman” tersebut. Meski demikian, ia menegaskan penanganan perkara masih terus berjalan.
Pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan, bergantung pada perkembangan fakta persidangan. “Ada strategi nanti,” ucapnya. (*)



