Polda Tahan Oknum Pimpinan Ponpes di Praya Timur Loteng Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menahan Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) inisial MTF. Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual itu ditahan setelah mangkir dari panggilan kepolisian.
Kasubdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kompol Pratiwi Nofiani membenarkan penahanan tersebut. “Benar kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Pratiwi, Selasa, 3 Maret 2026.
Penyidik menahan MTF sejak Senin kemarin, 2 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Penahanan ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah kepolisian menetapkan MTF sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami lakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Pratiwi.
MTF sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan kondisi kesehatannya memburuk. Namun setelah diusut, tersangka tidak sakit. Rupanya waktu itu ia manfaatkan untuk membujuk keluarga korban agar berdamai dalam kasus ini.
“Setelah pemanggilan pertama tidak hadir, kemarin kembali dilakukan pemanggilan kedua dan kita sampaikan fakta dia tidak sakit. Dengan alasan itu dia ditahan,” kata pendamping korban, Joko Jumadi.
Riwayat Kasus
Kasus ini bermula ketika lima orang datang ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) pada Selasa, 13 Januari 2026. Mereka pernah mendengar beberapa rekaman audio yang sudah beredar.
Bunyinya berupa pengakuan salah satu ustazah yang diduga melakukan persetubuhan dengan pimpinan Ponpes tersebut. “Rekaman itu ada,” ucap Joko.
Namun, bukannya mengaku salah dan meminta maaf, terduga pelaku malah naik pitam. Ia diduga memaksa santriwatinya melakukan sumpah “nyatoq”. Dalam tradisi Sasak, mereka yang melakukan sumpah “nyatoq” diyakini akan menerima konsekuensi magis atau kesialan jika berbohong.
Di proses penyidikan, kepolisian telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk para korban dari kalangan santriwati dan terlapor. Selain itu, Polda NTB juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pondok pesantren tersebut.
Kasus kekerasan seksual ini merupakan pelimpahan perkara Polres Lombok Tengah. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan kekerasan psikis yang ditangani Polres Lombok Tengah. (*)



