Hukrim

WN Kazakhstan Buronan Interpol Ditangkap di Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap Warga Negara (WN) Kazakhstan inisial SS. Pria buronan Interpol ini diduga melarikan diri dari negaranya terkait kasus pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra mengatakan, pihaknya menangkap SS di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Penangkapan itu pada Selasa, 24 Februari 2026.

“Kami menerima informasi adanya Red Notice Interpol terkait seorang buronan yang terdeteksi berada di wilayah Lombok Utara. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pencocokan identitas, kami terbitkan surat perintah penangkapan,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Sebelum ke Lombok Utara, pria usia 29 tahun tersebut terdeteksi berada di Bali. Ia berpindah karena merasa keberadaannya telah diketahui oleh kepolisian.

Komang Wilandra menyebut, SS terliny kasus pembunuhan di negaranya. Ia kemudian melarikan diri hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Saat ini, Sat Reskrim menahan WN Kazakhstan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Utara. “Untuk sementara kami tahan, sambil menunggu proses dari imigrasi dan Interpol. Sekitar satu minggu lagi akan kami serahkan setelah administrasinya selesai,” tambah mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button