Rocky Gerung Sebut Perjanjian Dagang Prabowo-Trump “Menghina” Indonesia
Jakarta (NTBSatu) – Rocky Gerung menyoroti, perjanjian perdagangan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump tekan di Washington DC, AS. Ia menilai, kesepakatan tersebut merugikan dan bahkan “menghina” Indonesia.
Pernyataan itu Rocky sampaikan dalam dialog bersama Hersubeno Arief di akun YouTube Rocky Gerung Official @RockyGerungOfficial_2024, berjudul “Sangat Merugikan Indonesia! DPR Harus Batalkan Perjanjian Prabowo dengan Trump”.
Dalam pernyataannya, Rocky menyebut, setelah menganalisis secara mendalam, sejumlah pengamat menilai isi perjanjian tersebut timpang dan cenderung menguntungkan pihak AS.
“Memang setelah di-breakdown, dianalisis secara detail oleh para pengamat, ternyata perjanjian itu betul-betul ‘menghina’ Indonesia. Jadi seolah-olah Donald Trump suruh tanda tangan semua yang gua (dia, red) mau ya. Termasuk, loloskan produk kita masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu ada label halal segala macam kan,” ujar Rocky, mengutip video tersebut, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menilai, ketentuan tersebut mencerminkan keinginan Trump untuk memposisikan diri sebagai penguasa ekonomi global. Sekaligus, membatasi ruang gerak Indonesia dalam menjalin hubungan dagang dengan negara lain.
“Jadi soal kebebasan perdagangan juga sudah dikendalikan. Kita akhirnya nurut aja terhadap kelakuan brutal dari Donald Trump. Kenapa begitu? Ya karena kita butuh semacam persahabatan pura-pura dengan Donald Trump kan. Itu intinya kan,” katanya.
Soroti Dinamika Tarif Perjanjian
Rocky juga menyoroti dinamika tarif yang sebelumnya disepakati dalam perjanjian tersebut. Ia menyebut, Trump sempat menjanjikan tarif 19 persen. Namun kemudian, Mahkamah Agung (MA) atau Supreme Court AS membatalkannya melalui sistem hukum di negara tersebut. Setelah itu, tarif disebut berubah menjadi 10 persen.
“Dia janjikan 19 persen tiba-tiba dibatalin oleh sistem hukum Amerika lalu dia pergi pada 10 persen. Kita nggak tahu mau ngapain itu,” kata Rocky.
Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan persoalan baru. Sebab, Indonesia telah lebih dahulu meneken perjanjian, sementara dasar asumsi awalnya berubah akibat keputusan sistem hukum di AS.
Rocky berpendapat, pembatalan tarif oleh MA AS menunjukkan Trump tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan kebijakan tarif, karena dapat dikoreksi oleh mekanisme konstitusional di negaranya.
Lebih lanjut, Rocky mengkritik proses penyusunan dan pembacaan klausul perjanjian. Ia menilai, pemerintah kurang cermat dalam memahami legal drafting dari dokumen yang ditandatangani.
“Jadi klausul-klausul dalam perjanjian itu tidak kita baca dengan baik sebetulnya dan itu menandakan kapasitas diplomasi kita betul-betul rendah sekali, atau sangat mungkin menteri-menteri yang ditugaskan oleh Pak Prabowo tidak membaca secara kritis legal drafting dari perjanjian yang kita teken kemarin,” tuturnya.
Ia bahkan menyebut situasi tersebut sebagai skandal. Sebab, asumsi awal mengenai kewenangan Trump dalam menjamin kebijakan tarif ternyata dapat sistem hukum di AS batalkan.
“Inilah konsekuensi dari kita tidak paham cara atau mekanisme politik sebetulnya di dalam konstitusi Amerika,” ujarnya.
Tanggapi Pembatalan Tarif
Menindaklanjuti pembatalan tarif oleh MA AS, Rocky menilai, Indonesia dapat mengambil langkah serupa melalui mekanisme konstitusional dalam negeri. Ia menyebut, DPR RI memiliki kewenangan untuk menguji dan bahkan membatalkan perjanjian tersebut.
“Kalau begitu parlemen Indonesia, DPR dalam hal ini, juga bisa membatalkan perjanjian itu kan. Harus ada semacam semangat untuk memanfaatkan justru celah hukum yang sudah disediakan oleh sistem hukum Amerika bahwa Trump tidak punya hak,” kata Rocky.
Menurutnya, Indonesia sebagai mitra dapat mengajukan dalil sejak awal terdapat cacat hukum. Apabila, ternyata Trump tidak memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan tarif sebagaimana diasumsikan dalam perjanjian.
“Kalau diketahui dari awal Donald Trump sebetulnya nggak berhak untuk mengatur tarif itu berarti cacat dari awal,” ujarnya.
Rocky menegaskan, DPR RI dapat menguji kedudukan hukum perjanjian antara Prabowo dan Trump dan membatalkannya atas dasar berubahnya asumsi fundamental yang menjadi pijakan kesepakatan tersebut.
“Indonesia bisa ajukan dalil itu kami akhirnya parlemen DPR Indonesia itu menguji kedudukan hukum dari perjanjian antara Presiden Prabowo dan Donald Trump, lalu kami Indonesia akan batalkan itu karena tadi berubahnya asumsi,” kata Rocky. (*)



