HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Terima SPDP Mantan Kapolres Bima Kota dan Bandar Koko Erwin

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB tentang peredaran narkoba. SPDP itu milik Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar bernama Koko Erwin.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi membenarkan pihaknya menerima SPDP dari Polda NTB belum lama ini. “Atas nama Didik dan Erwin. Sudah kami terima Kamis kemarin,” kata Irwan kepada NTBSatu, Jumat, 20 Februari 2026

Diketahui, Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka pada Senin, 16 Februari 2026. Penetapan tersangka ini pengembangan dari kasus Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. “Sudah kita tunjuk jaksa terbaik ya,” jelas Irwan.

AKP Maulangi menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB. Selain itu, Polda juga resmi memecat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu pada Senin, 9 Februari 2026. Pemecatan setelah tersangka Malaungi menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penetapan Tersangka

Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba. Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.

Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan pada 3 Februari 2026 lalu.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button