Kemlu RI: Indonesia Gabung Board of Peace Tak Berarti Normalisasi Hubungan dengan Israel
Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan, partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace tidak otomatis dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan negara mana pun. Termasuk, pihak yang tergabung di dalam forum tersebut.
Keanggotaan Indonesia juga tidak berarti melegitimasi kebijakan negara tertentu. “Kehadiran Indonesia di Board of Peace tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun. Atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara mana pun,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang dalam keterangan video YouTube Kemlu RI, Kamis, 12 Februari 2026.
Yvonne menjelaskan, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian berdasarkan pada mandat stabilisasi. Berfokus pada perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan kemanusiaan, serta rekonstruksi Gaza di Palestina.
Seluruh langkah tersebut, katanya, mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2803. Menurut Yvonne, dalam setiap forum internasional, termasuk Board of Peace, Indonesia sejak awal konsisten menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil.
Indonesia juga mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, serta, mendesak pembukaan akses bantuan kemanusiaan dan realisasi solusi dua negara. “Keanggotaan negara manapun dalam Board of Peace tidak mengubah posisi prinsip tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kemlu memandang keterlibatan pihak-pihak yang berkonflik dalam forum tersebut sebagai bagian dari proses menuju perdamaian. “Indonesia melihat pentingnya keterlibatan para pihak yang berkonflik sebagai bagian dari proses menuju perdamaian,” kata Yvonne.
Selanjutnya, Indonesia akan memanfaatkan keanggotaan di Board of Peace untuk mendorong keterlibatan aktif otoritas Palestina. Pemerintah memastikan, seluruh proses tetap berorientasi pada kepentingan Palestina, menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, serta mendorong terwujudnya solusi dua negara.



