AKP Malaungi “Bernyanyi”, Sebut Kapolres Bima Kota Terima Rp1 Miliar dari Bandar Sabu
Mataram (NTBSatu) – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi “bernyanyi”. Terang-terangan mengaku keterlibatan Kapolres, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam peredaran kasus narkoba.
“Bahwa klien kami menjalankan perintah atasan. Karena ditekan. Karena diperintahkan melakukan tindak pidana tersebut,” tegas kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni pada Kamis, 12 Februari 2026.
Penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Pengakuan Malaungi, barang haram itu disebut merupakan milik bandar bernama Koko Erwin.
Koko Erwin menyerahkan ratusan gram sabu tersebut di Hotel Marina Inn Bima pada akhir Desember 2025 lalu. Malaungi menerima sabu-sabu setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
AKBP Didik menyetujui penitipan itu setelah menerima uang Rp1 miliar dari Koko Erwin. Erwin men-transfer uang secara bertahap ke Malaungi melalui perempuan inisial DP.
Setelah terkumpul, uang Rp1 miliar diserahkan secara tunai oleh Malaungi ke ajudan Kapolres, Teddy Adrian. “Uang dibawa menggunakan kardus bir. Kode uang Rp1 miliar sudah ada itu diberi kode ‘BBM Sudah Full’,” jelas Asmuni.
Perjanjian awal Koko akan menyerahkan uang Rp1,8 miliar. Sisa Rp800 juta akan diserah Erwin Koko setelah sabu 488,496 diambil dari rumah dinas Malaungi.
Tudingan keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam peredaran narkotika tersebut bukan isapan jempol semata. Hal itu dikuatkan dengan beberapa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Malaungi dengan atasannya. Termasuk rekaman CCTV pertemuan tersangka dengan Koko Erwin di Hotel Marina Inn.
Berangkat dari itu, Asmuni mendesak penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB turut menyeret Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin sebagai tersangka. Karena menurutnya, Malaungi melakukan tindakan jahat tersebut atas perintah atasannya.
“Ditekan dengan ancaman akan diparkir di lapangan Baradaksa Polda NTB. Belum lagi klien kami dimintai mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar. Dari mana dapat uang?” beber Ketua DPC Peradi Mataram ini.
Kendati demikian, Asmuni mengapresiasi langkah Polda NTB cepat bergerak memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Namun di sisi lain, Asmuni mengaku pesimis kepolisian berani menangkap dan memproses Koko Erwin dan Didik Putra. Alasannya, hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui.
“Klien kami menjalankan perintah atasan. Perintah dalam tekanan, jika tidak melaksanakan perintah, ada ancaman. Dan sekarang kita tahu di mana rimbanya (Kapolres dan Koko Erwin). Kalau mau digulung, gulung semua,” tegasnya.
Polda NTB sudah memecat AKP Malaungi. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa dan Sumbawa Barat itu dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Asmuni mengaku, pihaknya telah mengajukan banding atas pencopotan tersebut.
“Kami juga akan melakukan Praperadilan atas penetapan tersangka tersebut,” ungkapnya.



