Penghasilan PPPK Paruh Waktu Lotim Hanya Rp650 Ribu Diwajibkan Potong Zakat
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemotongan zakat terhadap penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menuai kejanggalan.
Pasalnya, slip gaji salah satu PPPK Paruh Waktu menunjukkan penghasilan hanya sebesar Rp650 ribu per bulan. Namun, tetap terkena potongan zakat sebesar 2,5 persen.
Berdasarkan bukti slip gaji yang NTBSatu terima, PPPK Paruh Waktu Lotim tersebut tercatat menerima honor Januari 2026 sebesar Rp650.000.
Dalam rincian slip, instansi terkait memotong zakat 2,5 persen atau senilai Rp16.250. Setelah pemotongan tersebut, pegawai hanya menerima total bersih sebesar Rp633.750.
Kebijakan pemotongan zakat ini tampak janggal karena bertentangan dengan ketentuan nishab zakat penghasilan. Dalam aturan zakat pendapatan, seseorang baru wajib menunaikan zakat apabila penghasilannya telah mencapai nishab setara 85 gram emas per tahun.



