Penghasilan PPPK Paruh Waktu Lotim Hanya Rp650 Ribu Diwajibkan Potong Zakat
Jika dikonversi ke pendapatan bulanan, nishab zakat penghasilan saat ini berkisar antara Rp7.140.000 hingga Rp8.500.000 per bulan. Tergantung harga emas yang berlaku di pasaran.
Dengan penghasilan Rp650 ribu per bulan, PPPK Paruh Waktu Lombok Timur tersebut jelas berada jauh di bawah batas wajib zakat. Lebih parahnya, nilai penghasilan itu jauh di bawah standar garis kemiskinan menurut World Bank (Bank Dunia) yaitu USD 8,3 per hari, atau Rp4,2 juta untuk kurs saat ini.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. Dalam aturan itu, zakat penghasilan sebesar 2,5 persen hanya wajib dikeluarkan apabila pendapatan telah memenuhi syarat nishab, bersumber dari penghasilan halal, dimiliki secara penuh, serta telah dikurangi kebutuhan pokok dan utang jangka pendek.
Selain itu, zakat penghasilan bersifat wajib hanya bagi muzaki yang telah memenuhi seluruh kriteria tersebut. Jika penghasilan belum mencapai nishab, maka zakat tidak bersifat wajib. Hanya dapat dalam bentuk infak atau sedekah secara sukarela.
Terkait alasan pemotongan zakat tersebut, Ketua Baznas Lombok Timur, Muhammad Kamli belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi NTBSatu hingga berita ini terbit. (*)



