Negara Hadir untuk Guru Honorer: Jalan Panjang Menuju Kesejahteraan yang Berkeadilan
Oleh: Amilan Hatta *)
Dalam pandangan filsafat negara kesejahteraan (welfare state), pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Hak atas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari hak para pendidik untuk hidup layak. Guru, sebagai ujung tombak pendidikan, tidak hanya menjalankan fungsi teknis mengajar, tetapi memikul mandat moral dan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara, dalam kerangka ini, berkewajiban menciptakan sistem yang mampu memenuhi kebutuhan dasar para pendidik, termasuk yang berstatus guru honorer.
Dari perspektif etika sosial, John Rawls menegaskan bahwa kebijakan publik harus memberi keberpihakan pada kelompok yang paling rentan (the least advantaged) agar tercipta keadilan yang adil (justice as fairness) di dalam masyarakat (Rawls, 1971). Guru honorer, yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status dan kesejahteraan yang layak, adalah salah satu di antara kelompok tersebut. Dengan demikian, upaya penataan kesejahteraan guru honorer bukan sekadar “kado anggaran,” tetapi merupakan implementasi nilai dasar keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Mengapa Isu Kesejahteraan Guru Honorer Penting?
Guru adalah motor penggerak utama dalam proses belajar mengajar. Tanpa guru yang sejahtera, berkualitas, dan termotivasi, sulit bagi Indonesia untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia unggul. Namun dalam praktiknya, guru honorer sering berada di ujung rantai kesejahteraan: menerima honor yang relatif rendah, tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian masa depan, dan seringkali harus mencari penghasilan tambahan demi menghidupi keluarga.
Kesadaran atas kondisi ini mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadikan penyejahteraan guru honorer sebagai program strategis prioritas nasional yang tidak lagi sebagai program ad hoc atau temporer, tetapi sebagai rangkaian kebijakan struktural yang saling terintegrasi.
Kesiapan Negara melalui Kebijakan Kemendikdasmen
1. Kenaikan Tunjangan Insentif Rp400 Ribu
Salah satu kebijakan paling nyata dan dirasakan langsung oleh guru honorer adalah kenaikan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan yang telah dianggarkan untuk tahun 2026. Pernyataan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebut bahwa meskipun nominalnya masih sederhana, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sebagai wujud penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. Insentif tersebut ditransfer langsung ke rekening guru sesuai ketentuan yang berlaku agar tepat sasaran (ANTARA News, 31 Okt 2025).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan ekonomi guru, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Peningkatan ini menjadi bagian dari wujud komitmen Kemendikdasmen dalam memperkuat profesionalisme dan mutu pendidikan.
2. Tunjangan Profesi untuk Lebih dari 400 Ribu Guru Non-ASN
Kemendikdasmen juga menyalurkan tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Pemberian tunjangan profesi merupakan pengakuan atas profesionalisme guru, tidak hanya bagi yang berstatus ASN tetapi bagi seluruh pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen yang menempatkan hak atas penghargaan profesional sebagai bagian dari kesejahteraan guru yang layak (Republik Indonesia, 2005).
3. Tunjangan Khusus untuk Guru di Wilayah Daerah
Selain itu, lebih dari 43 ribu guru menerima tunjangan khusus termasuk mereka yang mengabdi di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Tunjangan khusus ini bertujuan untuk mendukung guru yang bekerja di daerah dengan tantangan geografis dan sosial yang tinggi, sehingga pemerataan layanan pendidikan dapat semakin terwujud.
4. Insentif Tambahan dan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Kemendikdasmen memberikan insentif kepada lebih dari 365 ribu guru, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Bantuan ini sangat berarti, terutama bagi guru PAUD nonformal yang sering berada di barisan paling rentan secara ekonomi, namun memiliki peran penting dalam membentuk fondasi pendidikan anak usia dini. UNESCO menegaskan bahwa kesejahteraan pendidik PAUD berkontribusi signifikan terhadap kualitas pendidikan pada tahap awal kehidupan.
5. Program RPL Buka Akses Pendidikan Tinggi
Kemendikdasmen juga meluncurkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk membuka akses bagi guru honorer melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Program ini memberikan pengakuan atas pengalaman kerja yang relevan sebagai bagian dari pencapaian pembelajaran, sehingga mempercepat pemenuhan kualifikasi akademik yang dibutuhkan dalam sistem kepegawaian nasional.
RPL sejalan dengan prinsip pembelajaran seumur hidup (lifelong learning) yang diakui secara global, termasuk dalam rekomendasi OECD tentang pengakuan pembelajaran nonformal dan informal.
6. Pelatihan Bahasa Inggris, Coding, dan Kecerdasan Buatan
Untuk menghadapi tantangan pembelajaran abad 21, Kemendikdasmen menyediakan pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) bagi guru honorer. Pelatihan ini bukan hanya menambah kompetensi profesional guru, tetapi juga memperluas peluang mereka dalam menjalankan pembelajaran kreatif dan relevan dengan kebutuhan masa depan. Pendidikan kompetensi digital seperti coding dan AI membantu memperkuat kualitas pembelajaran yang bermutu dan kontekstual.
7. Rekrutmen PPPK Memberi Kepastian Status
Terakhir, salah satu program yang sangat ditunggu adalah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini memberi peluang bagi guru honorer yang berpengalaman untuk memperoleh status kerja yang lebih jelas, disertai gaji dan jaminan sosial yang lebih stabil. Kebijakan ini menjadi titik balik dalam rekayasa sistem kepegawaian pendidikan Indonesia, mereduksi ketergantungan terhadap status honorer yang tidak pasti dan membuka akses profesionalisme yang lebih tinggi.
Penutup
Upaya Kemendikdasmen dalam menyejahterakan guru honorer adalah refleksi dari komitmen negara untuk hadir di tengah persoalan ketimpangan pendidikan. Dari tunjangan insentif yang ditingkatkan, pemberian tunjangan profesi dan khusus, BSU, pengembangan kompetensi, akses pendidikan, hingga kepastian status kerja melalui PPPK. Semua ini menunjukkan bahwa kesejahteraan guru dipahami secara holistik, menyentuh aspek ekonomi, profesional, dan sosial.
Peningkatan kesejahteraan guru honorer bukan sekadar persoalan angka di anggaran negara melainkan investasi strategis bagi masa depan pendidikan nasional. Ketika guru dihargai dan didukung, anak-anak Indonesia akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk tumbuh, belajar, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. (*)
*) Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR)



