Oknum Polisi Polres Bima Kota dan Istri Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditahan di Polda
Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan oknum anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol bersama istrinya inisial N sebagai tersangka kasus dugaan narkoba. Penyidik menahannnya di Tahti Polda NTB.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj kepada NTBSatu, Minggu, 1 Februari 2026.
Selain Karol dan N, Polda NTB juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang yang identitasnya tak disebut itu merupakan anak buah N. Mereka yang bekerja dengan istri oknum anggota kepolisian tersebut. “Orang yang kerja dengan istrinya. Anak buah istrinya,” terang Roman Smaradhana.
Dengan begitu Dit Resnarkoba dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik menahan keempatnya di Tahti Polda NTB. “Sudah kami tahan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap para tersangka pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. Dugaanya, mereka terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah itu, penyidik membawa oknum anggota Polres Bima Kota dan istrinya itu ke Mapolda NTB. “Diproses di Dit narkoba Polda,” ucap Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman kepada NTBSatu.
Informasinya, oknum polisi K dan istrinya diciduk di wilayah Kabupaten Dompu sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tangan mereka, kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram. Kemudian uang tunai sebesar Rp88,8 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polda NTB menerima informasi jika rumah K dan N sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim Polda NTB kemudian bergerak ke Bima. Mereka menggerebek rumah K dan N. Namun, saat penggeledahan pertama, mereka tidak berada di lokasi. Polisi kala itu hanya menemukan anak buah pemilik rumah.
Tak berhenti di sana. Anggota kemudian bergerak menuju Dompu dan menangkap keduanya setelah berhasil melacak keberadaan suami Pasutri tersebut. (*)



