Lombok Tengah

Lapor Polisi Nakal, Polres Lombok Tengah Janjikan Transparansi Aduan

Lombok Tengah (NTBSatu) – Dalam upaya menghapus sekat antara warga dan oknum polisi nakal, Polres Lombok Tengah kini membuat sebuah terobosan digital melalui pemindaian QR code, sekaligus menjanjikan transparansi di tahap aduan.

Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Tengah, AKP Samsul Bahri menjelaskan, tahapan- tahapan aduan setelah pemindaian QR. Yaitu pengisian identitas dan laporan aduan, kemudian tindak lanjut oleh pihak kepolisian dan penyelesaian masalah. Tahapan-tahapan tersebut akan terlihat dalam aplikasi, sehingga menjamin transparansi aduan. 

Selain itu, Polres Lombok Tengah juga menjamin kecepatan respons pihak kepolisian dalam tindak lanjut laporan. “Secepatnya kita akan segera tindak lanjuti untuk penyelesaiannya,” ujar Samsul kepada NTBSatu, Selasa, 27 Januari 2026.

Adapun kriteria pelaporan akan memasuki tahapan pemeriksaan terlebih dahulu, guna memastikan kebenaran informasi atau laporan aduan. “Kita akan menghubungi langsung yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran informasi. Setelah itu kita tindak lanjuti,” ujarnya.

IKLAN

Berkenaan dengan itu, Samsul menjelaskan terkait jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai polisi nakal, yaitu tindakan oknum anggota yang meminta atau meminjam uang, dan tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Oknum yang meminjam atau meminta uang, menggadai mobil dan seluruh tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusniadi menjelaskan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan penyebaran informasi kepada seluruh masyarakat melalui sosial media. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan segera melakukan aduan jika terdapat tindakan menyimpang.

“Untuk menyosialisasikan, mempublikasikan, kita melalui media sosial. Agar masyarakat mengetahui bahwa bila ada tindakan menyimpang oleh oknum bisa langsung melalui scan barcode,” jelasnya. (Marwati)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button