25 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Tagih Janji Pemkot Mataram Relokasi TPS Lawata
Mataram (NTBSatu) – Warga Lingkungan Lawata, Kota Mataram, kembali menyuarakan keluhan terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dinilai sudah tidak layak dan melanggar perjanjian awal.
Fasilitas yang awalnya hanya sebagai tempat penampungan sementara, kini telah beroperasi selama hampir 25 tahun tanpa kepastian relokasi.
Janji Sejak Era Ruslan
Dalam sebuah diskusi bersama jajaran Pemkot Mataram, warga mengungkapkan, kesepakatan awal pemanfaatan lahan untuk TPS di masa kepemimpinan Wali Kota, (Almarhum) H. Moh. Ruslan sekitar 2005.
“Saat itu, beliau menyampaikan kepada orang tua kami di Lawata bahwa ini hanya sementara. Namun jika dihitung, sekarang sudah hampir 25 tahun. Janji awalnya akan ada relokasi ke lahan lain yang disiapkan pemerintah kota, tapi sampai sekarang belum terealisasi,” ujar salah satu perwakilan warga, Dedi Andriadi, Senin, 19 Januari 2026.
Warga mengeluhkan volume sampah yang kian membesar seiring waktu. Jika dulu hanya melayani area Gomong, Dasan Agung, dan Lawata, kini cakupannya meluas sehingga kondisi di lapangan lebih menyerupai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) daripada sekadar tempat penampungan sementara.
“Sampah tidak pernah terangkut habis hingga kosong (nol). Bagi kami, ini bukan lagi TPS, tapi sudah jadi TPA karena tumpukannya terus ada,” tambahnya.
Kondisi ini tambah parah dengan masalah teknis operasional, seperti pengurangan armada. Penurunan jumlah truk pengangkut dari 14 truk menjadi hanya 7 truk. Bahkan, kadang hanya 2 truk yang beroperasi secara riil.
Selain itu, antrean panjang di TPA pusat (Kebon Kongok) membuat proses pembuangan terhambat. Truk seringkali baru bisa membuang sampah pada sore hari dan jika terlambat sedikit, pihak pengelola sudah menutup gerbang.
Dedi mengaku, banyak warga mengalami dampak kesehatan yang nyata. Mulai dari bau menyengat hingga pusing kepala akibat polusi udara di sekitar lokasi.
Mereka mendesak pemerintah untuk kembali merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008. Isinya, mengatur kewajiban pemerintah dalam mengelola sampah secara sistematis dan menjaga kualitas udara bagi warga terdampak.
“Kami sudah bersurat sejak zaman Covid-19. Bahkan sempat ditanggapi oleh pihak Danrem dan Kodim yang kaget melihat ada ‘bukit sampah’ di tengah kota. Kami hanya minta solusi pasti, bukan janji yang berulang setiap pergantian kepemimpinan,” tegas Dedi.
Pemkot Mataram Tutup TPS Lawata Akhir 2026
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram secara resmi mengumumkan rencana penutupan TPS Lawata pada akhir tahun 2026. Keputusan ini sebagai langkah strategis dalam penataan lingkungan dan merespons aspirasi masyarakat setempat.
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menegaskan komitmen pemerintah tersebut dalam sebuah pertemuan dengan tokoh masyarakat dan operator sampah.
Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan warga, komitmen penutupan ini akan tertuang dalam surat pernyataan bersama. Penandatanganan ini juga akan melibatkan unsur camat dan lurah setempat.
“Untuk memastikan dan meyakinkan warga masyarakat kita, nanti Pak Kadis Lingkungan Hidup akan menandatangani surat pernyataan bersama tokoh masyarakat di Lawata,” jelas Martawang. (*)



