Buntut 10 Siswa Terjaring Razia, Satpol PP Lombok Tengah Godok Perda Tertib Pendidikan
Lombok Tengah (NTBSatu) – Satpol PP Lombok Tengah melakukan razia pelajar di berbagai lokasi seperti game center, tempat biliar hingga Bukit Merese pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdapat sekitar 10 pelajar terjaring razia di beberapa tempat, yang menjadi titik langganan sering diadukan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, Satpol PP Lombok Tengah berupaya mendapatkan penguatan hukum, melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, demi mencapai tujuan “Tertib Pendidikan”.
‘’Jadi kita pemerintah daerah, itu sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Yang salah satu muatannya adalah tertib pendidikan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim kepada NTBSatu, Rabu, 14 Januari 2026.
Langkah ini mengingat, banyaknya pelajar SMP dan SMA sederajat yang masih bolos dan berkeliaran saat jam pelajaran. Zaenal mengatakan, pihaknya terus mengawasi beberapa titik yang sering masyarakat adukan sebagai tempat nongkrong pelajar di jam sekolah.
“Kita mengamati di mana ada tempat-tempat yang kita indikasikan sebagai tempat anak-anak kita, untuk keluyuran atau nongkrong pada jam pelajaran itu,” ujarnya.
Untuk memberikan efek jera, para siswa diberikan hukuman fisik seperti push-up, lari, dan berjemur. Selain itu, pemberian peringatan dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran.
Sebagai tindakan selanjutnya, para pelajar yang terjaring razia diangkut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk pendataan dan identifikasi. Setelahnya, akan diserahkan ke pihak sekolah masing-masing untuk pembinaan lanjutan.
Sedangkan untuk pemilik pusat permainan, hanya mendapat imbauan dan teguran tanpa adanya sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha.
“Sejauh ini belum ada kita berikan sanksi tegas, artinya sampai kita mencabut izinnya gitu. Jadi untuk sementara kita masih sebatas himbauan,” lanjut Zaenal.
Minta Sekolah Perketat Pengawasan Siswa
Di sisi lain, aspek psikologi sama sekali belum tersentuh, dalam penanganan kasus ini. Satpol PP Lombok Tengah belum berkoordinasi dengan psikolog dan masih sebatas berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk mengetahui akar masalah.
Meski begitu, pihak sekolah tetap diingatkan agar memperketat sistem pengawasan siswa untuk memastikan mereka tidak keluyuran.
Adanya peristiwa ini, diharapkan bisa memberikan kesadaran bagi siswa, agar lebih memaksimalkan pendidikan, sehingga menjadi kader penerus bangsa yang baik.
‘’Harapannya agar mereka sadar bahwa mereka diharapkan keluarga dan bangsa untuk menjadi generasi penerus yang memiliki akhlak mulia,’’ ungkap Zaenal.
Oleh karena itu, adanya rencana Perda yang memuat poin tertib pendidikan diharapkan dapat memberikan legalitas hukum yang lebih kuat, untuk menertibkan dan menjaga kedisiplinan para pelajar. (Inda)



