HEADLINE NEWSHukrim

Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polres Lombok Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely ke Kejari Mataram, Selasa, 13 Januari 2026.

“Iya, hari ini kami limpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram,” ucap KBO Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dimas Prabowo.

Kelima tersangka itu adalah istri Brigadir Esco, Brigadir Rizka Sintiyani. Kemudian, Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Deni alias DR.

Proses hukum selanjutnya berada di tangan kejaksaan. Termasuk, proses penahanan kelima tersangka dan kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan.

IKLAN

“Semua yang dibutuhkan sudah lengkap semua. Termasuk barang bukti,” katanya.

Dimas menyebut, kelima tersangka sebelumnya menjalani penahanan berbeda-beda. Rizka bersama dua lainnya di Polda NTB, sementara dua sisanya di Rutan Polres Lombok Barat.

“Untuk lengkapnya, nanti ya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan proses tahap dua kasus kematian anggota Polsek Sekotong tersebut. “Iya, sudah hari ini,” jelasnya singkat.

Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengumumkan berkas perkaranya kelima tersangka lengkap pada awal Desember 2025.

Riwayat Kasus

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, perselisihan almarhum dengan Brigadir Rizka Sintiyani menjadi latar belakang tewasnya anggota Intel Polsek Sekotong tersebut.

Brigadir Rizka Sintiyani sendiri ditetapkan sebagai tersangka kematian suaminya pada Jumat 19, September 2025. “Diduga dipicu perselisihan berlatar faktor ekonomi,” jelas Lalu Eka.

Lalu Eka memilih tak membeberkan lebih jauh terkait motif ekonomi tersebut. Termasuk, bagaimana peran empat tersangka lain. Bagaimana prosesnya akan terungkap di meja persidangan.

Sebelumnya, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Selanjutnya menyusul empat tersangka lainnya, yaitu Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA dan Deni alias DR. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button