Cek Sekarang! Daftar Lengkap Bansos 2026 dengan Syarat dan Kriteria Penerima
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah memastikan kelanjutan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2026, guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini menyasar keluarga miskin dan rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, serta layanan kesehatan.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah menegaskan komitmen perlindungan sosial sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pada tengah tantangan ekonomi nasional.
Anggaran perlindungan sosial tahun 2026 mengalami peningkatan hingga mencapai Rp508,2 triliun, atau naik sekitar 8,6 persen. Selanjutnya, dana ini menyasar sekitar 100 juta keluarga rentan pada seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi layanan digital. Pemerintah juga terus mengawasi proses penyaluran agar bantuan terserap sesuai tujuan program.
Daftar Bansos 2026 yang Berlanjut
Berikut ini program bantuan sosial tetap berjalan pada tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tetap berlanjut sebagai bantuan tunai bersyarat bagi sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat. Selanjutnya, program ini menyasar ibu hamil, anak usia dini, peserta didik, lansia, serta penyandang disabilitas. Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan Rp3.000.000 per tahun.
Peserta didik jenjang SD menerima Rp900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp2.000.000 per tahun. Lansia serta penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2.400.000 per tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
Program ini juga berlanjut dengan nilai Rp200.000 per bulan. Kemudian, bantuan ini dapat keluarga manfaatkan untuk membeli beras, telur, serta sumber protein melalui e-warong resmi.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar tetap mendukung siswa dari keluarga kurang mampu dengan bantuan pendidikan sesuai jenjang sekolah.
Kemudian, nilai bantuan menyesuaikan jenjang pendidikan. Siswa SMA menerima hingga Rp1.800.000 per tahun, SMP Rp750.000 per tahun, dan SD Rp450.000 per tahun.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan
Pemerintah juga melanjutkan PBI JKN BPJS Kesehatan dengan iuran Rp42.000 per bulan agar masyarakat miskin tetap memperoleh layanan kesehatan.
5. Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Program atensi bagi lansia dan penyandang disabilitas terus berjalan melalui bantuan tunai, sembako, serta alat bantu sosial.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026
Pemerintah menetapkan tujuh syarat utama bagi calon penerima bantuan sosial tahun 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN);
- Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 hingga desil 5;
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri;
- Tidak menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain pada periode yang sama;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif serta telah melakukan perekaman KTP elektronik;
- Bersedia mengikuti proses verifikasi dan validasi data bersama pendamping sosial.
Melalui pemenuhan syarat tersebut, pemerintah berharap bantuan sosial tahun 2026 mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat serta menjaga ketahanan ekonomi keluarga secara berkelanjutan. (*)



