Hukrim

Berkas Kasus Dugaan Perusakan-Penjarahan Gedung DPRD NTB Diserahkan ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Polisi menyerahkan berkas 12 tersangka dugaan perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB, ke Kejari Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, penyerahan berkas selisih tersangka tersebut dilakukan beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, sudah kita serahkan ke kejaksaan,” katanya, Selasa, 30 Desember 2025.

Kepolisian kini masih menunggu petunjuk Kejari Mataram. Apakah berkasnya dinilai lengkap atau masih ada yang harus dipenuhi.

IKLAN

“Berkas pembakaran DPRD NTB masih menunggu P-21. Masih menunggu dari jaksa,” jelas Kapolresta Mataram.

Penyidik menetapkan 12 tersangka karena menilai mereka terlibat dalam perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025 lalu. Rinciannya, delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Para tersangka tidak hanya dari kalangan mahasiswa. Sebagian di antara mereka ada pihak wiraswasta dan pelajar.

Peran belasan tersangka itu berbeda-beda. Ada yang merusak, membakar hingga melakukan penjarahan beberapa barang.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Polresta Mataram melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 17 saksi yang berada di lokasi. Seperti anggota polisi yang bertugas dan satpam di DPRD NTB.

Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, barang dan/atau perusakan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button