25 Napi di NTB Terima Remisi Natal 2025
Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 25 warga binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima Remisi Khusus Natal tahun 2025.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB akan menyerahkan remisi tersebut pada Kamis, 25 Desember 2025, kepada warga binaan yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Rinciannya, Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebanyak 12 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar 4 orang. Kemudian, Lapas Kelas IIB Dompu 4 orang, Lapas Kelas IIB Selong 1 orang. Serta, Lapas Perempuan Kelas III Mataram 4 orang. Sehingga, total penerima Remisi Khusus Natal 2025 mencapai 25 orang.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Agung Krisna menegaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan secara selektif, objektif, dan berbasis evaluasi pembinaan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang konsisten mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya, Rabu, 24 Desember 2025.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus (RK) I. Proses pengusulan melalui sistem yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Agung Krisna menyampaikan, remisi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan. Tetapi juga, menjadi bagian dari upaya mendorong reintegrasi sosial yang humanis dan berkelanjutan.
“Natal mengajarkan tentang harapan dan pembaruan. Kami berharap, remisi ini menjadi pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga kelak siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB memastikan, seluruh tahapan pengusulan remisi secara akuntabel dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. (MEP/*)



