Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DI. Dugaanya, ia mencuri handphone (hp) milik ASN di Lapangan Kantor Wali Kota Bima.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno menyebut, pelaku merupakan warga Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Perempuan usia 34 tahun melancarkan aksinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 16.20 Wita.
Berdasarkan laporan korban bernama Ika Desnawati, kejadian bermula ketika pelapor sedang duduk bersama anaknya di Lapangan Kantor Wali Kota Bima.
“Karena hujan turun cukup deras, korban bersama anaknya berlari untuk berteduh di sekitar lapangan. Setelah situasi aman, pelapor baru menyadari kantong plastik yang berisi dua unit handphone miliknya tertinggal,” ungkapnya.
Setelah barang elektroniknya hilang, Ika melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Begitu mendapat aduan, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda mendatangi kediaman pelaku. Lokasinya di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Penangkapan pelaku pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita. “Kami melakukan interogasi. Hasilnya, terduga pelaku mengakui sebagian barang bukti berada di kediaman barunya di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat,” tambahnya.
Tim Opsnal kemudian membawa DI dan barang bukti ke ke Piket Reskrim Polres Bima Kota, untuk melanjutkan proses hukum. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua hp. Yaitu Vivo Y27S warna Burgundy Black dan Oppo A38 warna Green Metallic.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat di tempat umum. Jika merasa kehilangan, segera melapor kepada kami pihak kepolisian,” tutup Suratno mengingatkan. (*)



