Pencairan Terakhir Dana PIP 2025 31 Desember, Simak Cara Cek Penerima
Mataram (NTBSatu) – Pencairan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki tahap terakhir, pada Desember 2025.
Pemerintah hanya menyalurkan bantuan termin ketiga hingga akhir bulan, untuk siswa yang tercatat sebagai penerima pada tahun anggaran 2025.
Kondisi tersebut membuat siswa dan orang tua perlu segera mengecek status penerimaan, agar tidak melewatkan hak bantuan pendidikan.
Termin ketiga PIP menjadi penutup penyaluran bantuan sepanjang 2025. Tidak setiap siswa menerima bantuan pada setiap tahap, karena pemerintah melakukan asesmen kelayakan secara berkala.
Hasil asesmen pusat menentukan daftar penerima sesuai kondisi ekonomi dan data pendidikan terbaru. Oleh sebab itu, pengecekan nama penerima PIP menjadi langkah penting menjelang akhir tahun.
Mulai 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan alamat resmi pip.kemendikdasmen.go.id sebagai sarana pengecekan penerima.
Situs ini menggantikan alamat lama, pip.dikdasmen.go.id. Pembaruan sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Cara Cek Penerima Dana PIP 2025
Kemendikdasmen menyediakan layanan daring, agar siswa dan orang tua dapat mengetahui status penerimaan tanpa perlu datang ke sekolah atau instansi terkait.
Untuk melakukan pengecekan, ikuti langkah berikut secara berurutan:
- Buka browser melalui ponsel atau komputer yang terhubung ke internet;
- Akses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id;
- Temukan menu “Cek Penerima PIP” pada halaman utama;
- Masukkan NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional;
- Isi NIK sesuai data kependudukan siswa;
- Lengkapi kode verifikasi yang muncul pada layar;
- Klik tombol “Cek Penerima PIP” dan tunggu hasil tampil otomatis.
Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan, termasuk keterangan apakah siswa terdaftar sebagai penerima dan apakah dana sudah masuk tahap pencairan.
Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini mencakup tunjangan biaya pendidikan agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar. Sekolah berperan mengirimkan data siswa kepada Kemendikdasmen sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Pemerintah juga terus memperluas jangkauan PIP. Mulai 2026, program ini akan menyasar jenjang TK dan PAUD sebagai bagian dari penerapan kebijakan wajib belajar 13 tahun. (*)



