Mendagri Berhentikan Sementera Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Jakarta (NTBSatu) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi ini usai Mirwan pergi ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mirwan mendapat sanksi, karena pergi melaksanakan ibadah Umrah di tengah penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Selatan. Ia tercatat pergi ke tanah suci pada 2 Desember 2025. Padahal Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak memberikan izin ke luar negeri pada 28 November lalu.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan. Itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Tito dalam keterangan resminya, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia mengklaim, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan. Berdasarkan pemeriksaan, politikus Partai Gerindra tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Selain tanpa izin, Kemendagri menilai, Mirwan tak profesional karena meninggalkan wilayahnya saat para warga tengah berjuang menghadapi dampak bencana alam. Selama periode hukuman, Tito mengatakan, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukaddis akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Ia memastikan, sanksi administrasi pemberhentian tersebut bersifat sementara atau hanya selama tiga bulan. “Saya sudah bicara langsung dengan Plt-nya, yaitu Wakil Bupati Haji Baital Mukaddis. Dia menyatakan siap tiga bulan melaksanakan tugas Plt,” ujar Tito.
“Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan. Kepada Pak Muzakir Manaf untuk beliau segera untuk melaksanakan keputusan ini,” tambah Mendagri. (*)



