Anggota DPRD NTB akan Diperiksa Massal Terkait Dana Siluman, Penyidik Berpeluang Menambah Pasal
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bakal memeriksa 46 anggota DPRD NTB secara maraton terkait kasus dana “siluman”. Pemeriksaan itu mulai Senin, 1 Desember 2025 mendatang.
Salah satu anggota DPRD NTB, Abdul Rahim membenarkan adanya pemanggilan puluhan anggota dewan tersebut. “Iya, benar. 46 akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini setelah ada penetapan tersangka kemarin,” katanya kepada NTBSatu pada Sabtu, 29 November 2025.
Abdul Rahim sendiri mengaku akan mendatangi Gedung Kejati NTB pada Selasa, 2 Desember 2025, sesuai surat panggilan. “Saya tidak ada diminta bawa dokumen. Memberikan keterangan saja,” aku Bram, sapaan politisi PDI Perjuangan ini.
Apakah pemeriksaan ini untuk penambahan tersangka baru? Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi hingga berita ini terbit, tidak membuahkan hasil.
Namun sebelumnya, Zulkifli tak mengelak jika pihaknya berpeluang menambah tersangka baru. Termasuk kemungkinan perubahan pasal ke arah Termasuk ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu. Kita bisa menambah pasal. Aturannya seperti itu,” katanya, beberapa waktu lalu.
Total 50 Saksi
Dalam kasus ini, menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim dan dua dewan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Penyidik menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu lah yang dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucap Zulkifli.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



