Pemerintahan

Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Telah Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk formasi Petugas Kesehatan Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Selanjutnya, informasi yang dibagikan akun Instagram resmi @kemenhaj_ri yang menjelaskan perekrutan tenaga medis dan kesehatan untuk musim haji mendatang.

Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, agar seluruh jemaah haji 2026 mampu menjalankan ibadah dengan kondisi aman dan nyaman.

Daftar Formasi Petugas Kesehatan Haji

Kemenhaj RI membuka formasi untuk berbagai profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai berikut:

Tenaga Medis

• Dokter Umum.
• Dokter Gigi.
• Dokter Spesialis Anestesi;
• Dokter Spesialis Bedah Umum.
• Dokter Spesialis Emergency Medicine.
• Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
• Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik.
• Dokter Spesialis Jiwa.
• Dokter Spesialis Penerbangan.
• Dokter Spesialis Orthopedi.
• Dokter Spesialis Paru.
• Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
• Dokter Spesialis Saraf.

Tenaga Kesehatan

• Perawat.
• Apoteker / Tenaga Farmasi.
• Elektromedis.
• Radiografer.
• ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medis).
• Promosi Kesehatan.
• Sanitasi Lingkungan.
• Rekam Medis.
• Petugas PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi).

Syarat Umum Pendaftaran

Selanjutnya, pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum yang tercantum sebagai berikut:

• Beragama Islam;
• Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat;
• Tidak terlibat perkara hukum pidana;
• Memiliki identitas resmi yang berlaku;
• Tidak hamil (khusus pelamar perempuan);
• Berusia 25–57 tahun saat pendaftaran;
• Memiliki ijazah yang sesuai dengan bidang peminatan;
• Tidak menjalankan tugas belajar;
• Tidak mengikuti penugasan bersama pasangan (suami/istri) pada tahun yang sama;
• Belum pernah bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.

Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

Selain itu, setiap pelamar wajib memenuhi syarat khusus berikut:

• Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki STR dan SIP yang masih berlaku;
• Selanjutnya, tenaga medis dan perawat yang memilih penugasan pada KKHI, sektor, atau kloter harus memiliki sertifikat kegawatdaruratan;
• Terakhir, peserta formasi PPI harus memiliki SK resmi sebagai anggota Tim PPI.

Tahapan Seleksi dan Jadwal Resmi

Selain itu, Kemenhaj menetapkan jadwal seleksi sebagai berikut:

• Pengumuman seleksi: 27 November 2025;
• Pendaftaran online: 27 November – 3 Desember 2025;
• Seleksi dokumen: 4 – 7 Desember 2025;
• Pengumuman hasil seleksi dokumen & peserta TWKH: 8 Desember 2025;
• Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 9 Desember 2025;
• Pengumuman peserta tes kesehatan: 10 Desember 2025;
• Pemeriksaan kesehatan & tes kebugaran: 11 – 16 Desember 2025;
• Validasi dokumen & wawancara: 17 – 19 Desember 2025.

Kemenhaj RI mengajak seluruh pelamar untuk mengikuti jadwal dengan teliti serta menyiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan. Selanjutnya, informasi lengkap mengenai pendaftaran hadir melalui laman resmi Kemenhaj serta akun media sosial @kemenhaj_ri. (*)

Berita Terkait

Back to top button