Pemerintahan

Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi Cs

Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.

Dua direksi tersebut, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, M Yusuf Hadi. Serta, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono. 

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengutip unggahan video YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 26 November 2025.

Dasco mengatakan, pemberian rehabilitasi ini bermula dari adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat kepada DPR RI. DPR RI kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara, mulai penyidikan sejak bulan juli 2024. 

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah. Terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” terang Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden ini melalui proses yang cermat. Berawal dari aspira yang DPR RI terima, kemudia kajian oleh Kementerian Hukum.

“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco). Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi,” ujarnya.

“Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” tambahnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button