DPD Golkar NTB Kompak Bungkam soal Penetapan Hamdan Kasim sebagai Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah petinggi DPD I Partai Golkar NTB kompak tidak berkomentar, mengenai penetapan Hamdan Kasim sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB.
Sebagai informasi, Hamdan Kasim merupakan salah satu kader Partai Golkar. Sekarang ia menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kepartaian, dan Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Ormas, dan Lembaga Eksternal, Keagamaan, dan Media Penggalangan Opini, Baiq Isvie Rupaeda ditemui usai rapat paripurna memilih tidak berkomentar saat awak media meminta tanggapannya mengenai penahanan Hamdan Kasim.
“Saya tidak berkomentar. No comment,” ujarnya, Senin, 24 November 2025.
Demikian dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD NTB, ia juga memilih tidak berkomentar. “No comment,” ujarnya lagi.
Begitupun Wakil Gubernur NTB sekaligus Bendahara DPD I Golkar NTB, Indah Dhamayanti Putri juga enggan berkomentar. Ia memilih meninggalkan sejumlah wartawan saat hendak di-doorstop usai mengikuti rapat paripurna. “No comment,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar NTB, Mohan Roliskana dan Sekretaris Golkar NTB, Firadz Pariska belum bisa memberikan komentarnya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Penetapan Tersangka Kasus Dana “Siluman”
Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan satu lagi anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin, 24 November 2025.
Ketua Komisi IV DPRD NTB itu menjadi tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Beberapa orang lainnya juga terlihat berjalan bersama Politisi Golkar NTB tersebut. Mereka terlihat mengenakan id card kuning, karena kartu identitas merah muda telah habis. Sama seperti Hamdan, beberapa orang tersebut terlihat naik lift dan menuju ruang Pidsus.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejaksaan menyangkakan, Ketua Komisi IV DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hamdan Kasim mulanya terjadwal menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman pada Kamis, 20 November 2025.
Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebut, memberi isyarat adanya tersangka lain dari kasus dana “siluman” tersebut. “Kita lihat pertimbangannya seperti apa nanti,” jelasnya. (*)



