Penanganan Kawasan Kumuh NTB Melaju, Sumbawa Sumbang 53,76 Hektare Kawasan Tertata
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB terus menggenjot penanganan permukiman kumuh. Akhir 2024, tercatat 297,47 hektare kawasan kumuh berhasil tertangani dari total 612,83 hektare yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Sumbawa masuk penanganan terbesar.
Upaya ini menjadi bagian penting dari target pembangunan daerah dalam RPJMD NTB 2025-2029. Terutama dalam mendorong kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, dan tertata.
Kepala Bappeda NTB, Dr. Iswandi mengatakan, penanganan kawasan kumuh bukan hanya proyek fisik. Melainkan bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
“Penataan kawasan kumuh menjadi prioritas karena bersentuhan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Ini juga bagian dari komitmen kita memenuhi target RPJMD, agar lingkungan permukiman di NTB semakin sehat, layak, dan mendukung aktivitas ekonomi warga,” ucapnya.
Iswandi juga menyebut, penanganan kawasan kumuh akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa dukungan pendanaan, regulasi, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kawasan yang sudah ditangani tidak kembali tumbuh menjadi kumuh.
“Kita tidak hanya membangun fisiknya. Edukasi, pemberdayaan, dan tata kelola permukiman harus berjalan seimbang. Kalau masyarakat terlibat menjaga lingkungannya, maka kawasan yang sudah kita tata dapat bertahan dalam jangka panjang,” bebernya.
Kawasan permukiman kumuh di NTB umumnya muncul akibat rendahnya perilaku hidup sehat, minimnya sanitasi, kurangnya akses air bersih. Berikutnya, tumbuhnya permukiman swadaya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak disertai prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) memadai.
Kondisi ini kerap memicu turunnya kualitas lingkungan, bahkan memunculkan titik-titik kumuh baru di kawasan perkotaan maupun pinggiran.
Penanganan Berjenjang
Penanganan kawasan kumuh berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten/kota, luasan 10–15 hektare merupakan kewenangan pemerintah provinsi
Sedangkan kawasan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat. Saat ini, berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 600-231 Tahun 2023, total kawasan kumuh di NTB mencapai 612,83 hektare.
Kabupaten Lombok Tengah mencatat penanganan terbesar dengan 57,42 hektare. Kemudian, Sumbawa 53,76 hektare, Lombok Timur 48,50 hektare, dan Lombok Utara 34,43 hektare. Wilayah lain seperti Kota Mataram, Kota Bima, Lombok Barat, Dompu dan Bima juga mencatat progres penanganan meski dengan luasan yang lebih kecil. (*)



