Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemprov NTB Hemat Anggaran Puluhan Miliar
Mataram (NTBSatu) – Mulai 2026, Pemprov NTB berencana mengganti kendaraan dinas dari konvensional menjadi listrik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim mengatakan, peralihan ke kendaraan listrik bisa menekan pengeluaran daerah. Pemprov akan menghemat anggaran puluhan miliaran rupiah.
“Yang jelas ada penghematan. Lumayan besar. Ada puluhan miliar,” kata Nursalim, Kamis, 20 November 2025.
Penggunaan mobil listrik ke depan, lanjut Nursalim, menggunakan skema sewa. Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026, Pemprov NTB sudah menganggarkan Rp14 miliar untuk sewa mobil listrik.
“Untuk sewanya dianggarkan sekarang ini Rp14 miliar,” ujarnya.
Dari sisi pengeluaran, tegas Nursalim, penggunaan kendaraan listrik jauh lebih hemat daripada kendaraan konvensional. Anggaran biaya sewa kendaraan listrik untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp14 miliar. Sementara, biaya pemeliharaan kendaraan konvensional Rp19 miliar.
“Dari aspek itu saja sudah hemat,” ujarnya.
Keuntungan lain menggunakan kendaraan listrik, lanjut Nursalim, Pemprov NTB tidak akan terjebak pada biaya perawatan dan sebagainya. Kemudian, biaya pemeliharaan kendaraan konvensional jauh lebih besar daripada kendaraan listrik.
“Kalau mobil konvensional setiap tahun itu ada penambahan-penambahan biaya pemeliharaan. Mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” jelasnya.
Pertimbangan Pemprov Beralih ke Kendaraan Listrik
Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menjelaskan, rencana peralihan dari kendaraan konvensional ke listrik sudah melalui banyak pertimbangan. Pertama, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ingin melakukan penataan dan penertiban aset-aset milik daerah.
“Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan. Belum yang kendaraan roda dua. Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah (BMD) itu sehat, bersih dan sebagainya. Berapa kendaraan yang rusak dan sebagainya itu kan harus kita lakukan inventarisir,” jelasnya.
Setelah penertiban, aset-aset berupa kendaraan ini akan pihaknya nilai terlebih dulu kelayakannya. Kemudian, menunggu arahan gubernur apakah akan Pemprov lelang atau sebagainya.
“Nanti arahnya Pak Gubernur apakah kita lelang atau ada sebagian yang bisa dipertahankan, karena di Permendagri itu kalau kendaraan di bawah 7 tahun biar perolehannya itu tidak boleh dilelang,” ungkapnya. (*)



