Bupati Lotim Segera Panggil Seluruh Pemilik Lahan Mangkrak
Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin alias H. Iron menegaskan rencananya memanggil para pemilik lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang bertahun-tahun tidak menunjukkan aktivitas. Ia menilai, lahan-lahan itu mangkrak dan berpotensi memberi manfaat besar jika dikelola dengan baik.
Bupati Iron menyampaikan, ia turun langsung untuk mempelajari persoalan pertanahan setelah melihat sepuluh perusahaan lebih menguasai ratusan hektare lahan, namun tidak ada aktivitas pembangunan.
Ia menilai, kondisi tersebut merugikan daerah karena lahan produktif terbengkalai tanpa kepastian. Iron memastikan, pemerintah daerah akan memanggil seluruh perusahaan pemilik HGB untuk menjelaskan alasan ketidakaktifan mereka.
“Karena saya lihat lahan yang dikuasai oleh PT, PT ini terlalu banyak, satu PT bisa sekitar ratusan hektare. Tapi mereka tidak ada aktivitas. Lahan ini harus kita manfaatkan,” ucapnya, Senin, 17 November 2025.
Pemanggilan itu akan menjadi dasar pemerintah menilai komitmen para perusahaan, termasuk janji-janji yang tercantum dalam perjanjian awal pemanfaatan lahan.
Bupati Iron menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan meminta kantor pertanahan menetapkan status telantar jika para pemilik HGB tetap tidak menunjukkan progres.
“Saya harus panggil mereka, apa yang mereka akan lakukan di sini?. Kenapa belum membangun?. Apa masalah dan seterusnya,” jelas Iron.
Ia membuka peluang, agar lahan yang mangkrak untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) manfaatkan, terutama pada area sawah yang masih potensial untuk produksi.
Ia juga menyebutkan, kemungkinan kerja sama dengan masyarakat untuk menggarap lahan tersebut bersama-sama secara produktif.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tidak berencana melakukan pembagian lahan, melainkan mengedepankan pola pemanfaatan yang memberi keuntungan bagi daerah dan warga.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kini menyiapkan usulan kebijakan lanjutan setelah proses pemanggilan dan evaluasi terhadap seluruh pemilik HGB selesai. Langkah ini harapannya mempercepat pemanfaatan lahan terbengkalai dan mendukung peningkatan ekonomi daerah. (*)



