Anggota DPRD Kota Bima Diperiksa Polisi Kasus Aspal Cair Diduga Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Polisi menyelidiki dugaan pengelolaan aspal cair ilegal yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin.
Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Bima Kota mulai mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan aspal cair tersebut.
Kepolisian juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Amir Syarifuddin yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
“Oh aspal kita masih dalami dan panggil pihak-pihak terkait. Termasuk terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra kepada NTBSatu, Senin, 17 November 2025.
Nama Amir Syarifuddin mencuat dalam laporan dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin resmi. Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dwi Arnanto menerima laporan itu beberapa waktu lalu.
Aktivitas pengelolaan aspal cair tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area. Berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin hingga berita ini terbit belum juga memberikan keterangan. Upaya konfirmasi NTBSatu melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil. (*)



