Pemerintahan

Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Galang Dana untuk Honorer

Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

Langkah tersebut menjadi bentuk pemulihan nama baik, hak, dan martabat keduanya setelah menghadapi proses hukum panjang dan pemecatan akibat penggalangan dana untuk membantu guru honorer.

Keduanya sebelumnya diberhentikan, setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bersalah atas pengumpulan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa.

Dana tersebut sebenarnya hasil kesepakatan bersama, untuk membantu sepuluh guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin mengungkapkan, kabar pemecatan tersebut pada Selasa, 11 November 2025. Ia menyebut, Abdul Muis dan Rasnal berstatus Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini menarik perhatian DPRD Sulawesi Selatan hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam rapat, Rasnal menjelaskan, awal mula penggalangan dana itu. Ia bersama Abdul Muis mengusulkan kepada Komite Sekolah, agar orang tua siswa membantu guru honorer secara sukarela.

“Tampillah proposal (kepada orang tua murid) itu. Nilai per bulan yang mau dibiayai sekitar Rp16 jutaan,” ujar Rasnal, mengutip CNN Indonesia, Kamis, 13 November 2025.

Setelah dihitung, setiap siswa menyumbang Rp17.300 per bulan. Namun, orang tua sepakat membulatkannya menjadi Rp20 ribu untuk memudahkan pembayaran.

Berawal dari Niat Membantu Guru Honorer

Selama proses hukum, Pengadilan Tipikor Makassar memutus Abdul Muis dan Rasnal bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara melalui putusan nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 pada 23 Oktober 2023.

Dukungan masyarakat terus mengalir hingga aspirasi tersebut sampai ke Pemerintah Pusat. Setelah menerima laporan dari berbagai pihak, Presiden Prabowo memutuskan untuk menandatangani surat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Presiden menandatangani surat tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma setelah tiba dari kunjungan ke Australia.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 13 November 2025.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden muncul setelah koordinasi intensif selama sepekan antara pemerintah dan lembaga legislatif.

“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan, kebijakan tersebut menjadi wujud penghargaan negara terhadap perjuangan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Ia berharap, keputusan Presiden membawa rasa keadilan dan semangat baru bagi dunia pendidikan.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi,” ucapnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button