Karyawan Lombok Epicentrum Diduga Curi Uang, Diganti dengan Palsu
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram mengamankan oknum karyawan Lombok Epicentrum Mall inisial IKGMJ alias Galih. Dugaannya, ia nekat mencuri dan menukar uang di brangkas dengan uang palsu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit Jatanras, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan, dugaan pencurian itu terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 pagi.
“Di Ruang Finance Accounting, Kantor Manajemen Mall Lantai Ground, Jalan Sriwijaya Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram,” katanya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan perempuan inisial YA. Kronologisnya, saksi inisial UM yang merupakan kasir PT Sriwijaya Propindo Utama mengambil uang khas harian. Ia kemudian mencurigai isi dari tas keresek berwarna biru karena terlihat ada pecahan uang Rp1.000.
UM selanjutnya membuka dan melihat tas berisi pecahan Rp1.000 tersebut sebanyak 5 bendel dengan total Rp500.000.
“UM lalu memanggil pelapor (YA) untuk melakukan pengecekan bersama sisa keresek yang ada di brankas,” jelasnya.
Dari sana, mereka mendapatkan dari setiap kertas keresek sudah ada uang pecahan kecil dan uang mainan. Padahal seharusnya uang yang ada di brankas sebesar Rp418.557.354. Namun setelah dicek, uang tersisa kurang lebih Rp60.417.000.
“Atas kejadian tersebut pihak PT. Sriwijaya Propindo Utama mengalami kerugian sektiar Rp358.140.354,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, tim Sat Reskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi hingga mengamankan terduga pelaku Galih dan membawanya ke Polresta Mataram.
“Kami membawanya untuk proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP,” ucapnya.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp130 juta. Kemudian uang tunai pecahan Rp2 ribu dengan jumlah Rp2,8 juta. Uang tunai pecahan Rp1.000 dengan jumlah Rp500 ribu.
Berikutnya, uang tunai pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp57.117.000, sebuah kantong plastik warna biru, dan dua kantong plastik warna hitam. (*)



