Daftar Tarif Baru Pendakian Gunung Rinjani Mulai November 2025

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah resmi mengumumkan rincian lengkap kenaikan tarif baru pendakian Gunung Rinjani. Tarif baru ini menyusul perubahan status Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dari tipe II ke tipe I.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan memberlakukan kebijakan tarif baru ini secara efektif mulai 3 November 2025.
Kenaikan tarif ini berdampak signifikan bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang harus menyiapkan biaya jauh lebih besar. Sementara itu, Wisatawan Nusantara (Wisnu) menghadapi kenaikan yang tidak terlalu besar.
Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Permenhut Nomor 17 tahun 2025.
Aturan baru ini membagi kawasan TNGR menjadi tiga kelas destinasi berbeda. Kelas 1 mencakup jalur pendakian utama, Kelas 2 untuk jalur alternatif, dan Kelas 3 bagi destinasi non-pendakian.
Kelas satu mencakup jalur pendakian utama, seperti Sembalun di Lombok Timur, Senaru dan Torean di Lombok Utara.
Sementara Kelas 2 mencakup jalur pendakian alternatif. Jalur ini meliputi Timbanuh dan Tetebatu di Lombok Timur, serta Aik Berik di Lombok Tengah.
Terakhir, Kelas 3 mencakup 21 destinasi wisata non-pendakian. Destinasi ini antara lain Treng Wilis, Telaga Biru, Otak Kokoq Joben, dan Joben Eco Park.
Rincian Harga Tiket Masuk sesuai Permenhut Nomor 17 tahun 2025:
- Kelas 1
WNA: Rp250.000,-/orang/hari;
WNI Hari Kerja: Rp50.000,-/orang/hari;
WNI Hari Libur: Rp75.000,-/orang/hari;
WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp25.000,-/orang/hari. - Kelas 2
WNA: Rp200.000,-/orang/hari;
WNI Hari Kerja: Rp20.000,-/orang/hari;
WNI Hari Libur: Rp30.000,-/orang/hari;
WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp10.000,-/orang/hari. - Kelas 3
WNA: Rp150.000,-/orang/hari;
WNI Hari Kerja: Rp10.000,-/orang/hari;
WNI Hari Libur: Rp15.000,-/orang/hari;
WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa (min 5 orang): Rp5.000,-/orang/hari.
“Kami sedang melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata dan masyarakat terkait tarif baru ini,” kata Kepala BTNGR, Yarman, Selasa, 21 Oktober 2025.