Cegah Penyalahgunaan, ASN Pemkab Sumbawa Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 600.4.6.2/755/Ekon-SDA/2025 tanggal 10 September 2025.
Kebijakan ini bahkan diterbitkan lebih dulu sebelum surat edaran serupa dari Pemerintah Provinsi NTB Nomor: 500/177/EKON-11/2025.
Larangan ini bertujuan mengoptimalkan distribusi LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Khususnya, bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang menjadi prioritas penerima subsidi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetyo mengatakan, surat edaran tersebut sudah terbit sebelum adanya imbauan dari Pemprov NTB.
“Menanggapi surat edaran Pemprov, sebelumnya kami sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Ini sebagai upaya menjaga distribusi agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Selain ASN, larangan ini juga berlaku bagi anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pihak lain yang tidak berhak menerima subsidi LPG.
Usulkan Tambahan Kuota LPG 3 Kilogram
Menanggapi meningkatnya kebutuhan LPG di masyarakat, khususnya di tengah pertumbuhan penduduk dan peningkatan pelaku usaha mikro, Pemkab Sumbawa mengajukan penambahan kuota kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada tanggal 25 Agustus 2025.
Bupati Sumbawa mengajukan usulan kuota LPG sebesar 16.897 MT atau setara dengan 5.632.236 tabung untuk 2026. Jumlah ini jauh melebihi kuota tahun 2025 yang hanya 3.865.333 tabung, akibat kekurangan sekitar 1.766.903 tabung.
Data menunjukkan, kebutuhan LPG 3 kilogram meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa sebesar 1,38 persen per tahun, serta bertambahnya UMKM sektor kuliner dan pengguna lain seperti petani dan nelayan.
Untuk memastikan penyaluran LPG 3 kilogram berjalan sesuai aturan, Pemkab Sumbawa membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG Bersubsidi.
Tim ini bertugas memantau agen dan pangkalan agar menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), serta mencegah praktik penimbunan dan penyaluran ke luar wilayah. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui layanan aduan WhatsApp “Lapor Gas” di nomor 0813-3757-7972.
“Pemkab Sumbawa telah membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Tim ini bertugas memastikan penyaluran di lapangan berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengawasan terhadap agen dan pangkalan agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak melakukan penimbunan,” tutup Budi. (*)