Kota Mataram

35 Guru Mataram Ikut Pelatihan Calon Kepala Sekolah, Siap Isi 25 Jabatan Kosong

Mataram (NTBSatu) — Sebanyak 35 guru di Kota Mataram kini bersiap melangkah ke jenjang baru sebagai calon kepala sekolah. 

Mereka mengikuti pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang digelar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram dan ditargetkan rampung pada November 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar pelatihan administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan pendidikan di tingkat sekolah.

“Selama ini banyak guru belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, itu yang menghambat proses pengisian jabatan. Dengan pelatihan ini, kami ingin mempercepat dan menyiapkan calon pemimpin sekolah yang benar-benar siap,” ujar Yusuf, Selasa, 14 Oktober 2025 

Saat ini terdapat 25 posisi kepala sekolah yang masih kosong di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMP. Melalui pelatihan yang diikuti 35 guru ini, Disdik optimistis kebutuhan kepala sekolah di Mataram bisa segera terpenuhi.

“Kalau nanti yang lolos belum cukup, kami akan usulkan lagi calon tambahan. Yang penting, pengisian jabatan tidak boleh lama tertunda,” tegas Yusuf.

Ia memastikan anggaran pelatihan sudah disiapkan dalam APBD Kota Mataram tahun ini. Selain itu, seluruh tahapan pelatihan dan seleksi juga mengikuti panduan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Kami sudah berkoordinasi dengan direktorat di kementerian agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan. Kami ingin kepala sekolah di Mataram bukan hanya memenuhi syarat administratif, tapi juga punya jiwa kepemimpinan dan integritas tinggi,” jelasnya.

Setelah menyelesaikan pelatihan, para peserta akan mengikuti Seleksi Substansi, yaitu tes substantif dari Kemendikbudristek. Tes ini merupakan tahap keempat dalam proses seleksi kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 14.

Disdik Mataram akan mengatur pelaksanaan seleksi melalui SIM Seleksi Substansi, meliputi penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK), penentuan kuota pelatihan, dan penjadwalan tes.

Syarat menjadi kepala sekolah antara lain, berijazah minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, dan berpangkat Penata (III/C) bagi PNS atau Ahli Pertama bagi PPPK. 

Selain itu, calon harus memiliki nilai kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, pengalaman dua tahun dalam jabatan manajerial, usia maksimal 56 tahun, tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat serta menandatangani pakta integritas.

“Kami ingin memastikan para calon kepala sekolah ini menjadi pemimpin yang mampu membawa perubahan dan menjaga mutu pendidikan di Mataram,” tutup Yusuf. (*)

Berita Terkait

Back to top button