Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Kecam Pengerukan Bukit di Sembalun

Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin mengecam keras maraknya aktivitas pengerukan bukit di kawasan Sembalun yang rawan bencana.

Ia menegaskan, seluruh kegiatan tersebut berstatus ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Bahkan, pemerintah kabupaten menginstruksikan para pelaku untuk segera memulihkan kembali lahan yang telah mereka rusak ke kondisi semula.

Iron -sapaan Bupati Lombok Timur- menjelaskan, pemerintah kabupaten sebelumnya telah mengirimkan surat larangan kepada pemerintah kecamatan dan desa.

Surat tersebut berisi imbauan, agar masyarakat tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas apapun di lahan yang teridentifikasi rentan terhadap bencana.

“Dari awal saya sudah mengingatkan pemerintah setempat secara tertulis agar tidak ada masyarakat yang membangun atau membuka kegiatan di lahan rawan bencana,” ujarnya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia memastikan, tidak ada satu pun dari aktivitas pengerukan tersebut yang mengantongi izin. Ia menduga sosialisasi dari aparat setempat belum berjalan maksimal.

Soroti Masalah Perizinan

Menurutnya, setiap kegiatan eksploitasi lahan wajib melalui prosedur perizinan yang ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berbagai kajian teknis lainnya untuk memastikan keamanan lokasi.

Menyikapi pelanggaran yang terus terjadi, ia telah memerintahkan para pemuda setempat untuk mendesak para perusak lingkungan agar bertanggung jawab.

Jika para pelaku tidak mengembalikan kondisi tanah seperti semula, pemerintah kabupaten akan memanggil mereka secara paksa.

Ia juga berencana menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti laporan, jika aktivitas ilegal tersebut masih terus berlangsung.

“Saya bilang ke pemuda-pemuda di sana, suruh orang yang merusak itu kembalikan lagi tanah-tanah lahan itu seperti semula. Kalau enggak mau, kita panggil orangnya,” ucapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus untuk kawasan Sembalun.

Ia menyatakan, regulasi baru tersebut nantinya akan melarang pembangunan properti bersifat permanen di zona-zona lindung. Pemerintah menargetkan pembahasan kedua rencana tata ruang itu akan rampung pada tahun 2026. (*)

Berita Terkait

Back to top button