Benarkah ASN Dapat Kenaikan Gaji Oktober 2025? Ini Kata Kemenpan RB

Mataram (NTBSatu) – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik menjelang akhir tahun 2025. Isu ini mencakup PNS, TNI, dan Polri yang berharap pada peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan baru dari pemerintah.
Kabar tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran Perpres itu, terdapat delapan program percepatan atau quick wins nasional, dan salah satunya mencantumkan rencana kenaikan gaji ASN.
Munculnya informasi ini memicu antusiasme di kalangan pegawai negeri. Banyak ASN mulai berharap kebijakan tersebut bisa berlaku mulai Oktober 2025. Namun, hingga kini belum ada kejelasan pasti mengenai waktu pelaksanaannya.
Penjelasan KSP soal Rencana Kenaikan Gaji
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Ia menegaskan, rencana kenaikan gaji dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 masih berupa pemutakhiran rencana kerja pemerintah, bukan keputusan pelaksanaan kebijakan.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari, mengutip Kompas TV, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sikap Kemenpan RB Isu Kenaikan Gaji ASN
Pernyataan KSP tersebut sejalan dengan penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Melalui keterangan resmi pada 19 September 2025, Kemenpan RB menegaskan, pembahasan kenaikan gaji ASN belum berlangsung bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengutip Kompas.com, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dari penjelasan dua lembaga tersebut, terlihat pemerintah masih berada pada tahap perencanaan, bukan pelaksanaan.
Meski rencana kenaikan gaji sudah tercantum dalam dokumen resmi negara, keputusan final tetap bergantung pada pembahasan teknis lintas kementerian.
ASN sebaiknya menunggu hasil pembahasan lebih lanjut agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)