ADVERTORIALKota Mataram

Marak Rokok Ilegal di NTB, Bea Cukai Mataram Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp1,9 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi NTB kian marak dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Mataram mencatat sedikitnya 227 kali penindakan yang berhasil menggagalkan peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal dan 48.203 gram tembakau iris (TIS). Estimasi potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto menegaskan, temuan ini menjadi bukti seriusnya ancaman rokok ilegal terhadap penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat.

“Penindakan ini bukan hanya soal tegaknya aturan cukai. Tetapi juga soal menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Operasi Gempur Rokok Ilegal

Rangkaian penindakan dilakukan secara mandiri maupun melalui operasi terpadu bersama Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Melalui operasi “Gempur Rokok Ilegal”, pengawasan diperketat hingga ke berbagai titik distribusi.

Namun, upaya pemberantasan tidak hanya bersifat represif. Bea Cukai Mataram juga menempuh pendekatan preventif dengan menggencarkan sosialisasi tatap muka maupun digital. Mulai dari talkshow, podcast (siniar, red) YouTube, hingga siaran radio dan televisi lokal.

Edukasi ini berfokus pada pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, agar masyarakat mampu ikut mengawasi dan melaporkan peredarannya.

Kolaborasi Lindungi Generasi Muda

Bea Cukai Mataram turut berkolaborasi dengan pemerintah daerah se-Pulau Lombok, yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Bambang menekankan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting agar potensi kerugian negara bisa ditekan, sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman rokok ilegal,” tutupnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button