Diskominfo Kota Mataram Gencarkan Perang Melawan Rokok Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan cukai, tetapi juga menjaga generasi muda dari bahaya rokok ilegal yang kian meresahkan.
Kepala Diskominfo Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa menekankan, salah satu dampak serius dari maraknya rokok ilegal adalah meningkatnya jumlah perokok pemula. Termasuk anak-anak dan remaja.
“Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Nyoman, Rabu, 1 Oktober 2025.
Sebagai garda terdepan komunikasi publik, Diskominfo gencar melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai kanal. Mulai dari spanduk, media cetak dan elektronik, hingga kampanye digital di media sosial.
Materi sosialisasi menitikberatkan pada ciri-ciri rokok ilegal sebagaimana penjelasan Bea Cukai. Di antaranya: rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai jenis produk, hingga rokok polos tanpa pita cukai.
Ia berahap, edukasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar lingkungan mereka.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkot Mataram telah menyiapkan saluran pengaduan, yaitu call center darurat 112 dan layanan SMS 1708.
“Kedua layanan ini terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah, aparat kepolisian, hingga Bea Cukai. Sehingga setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Nyoman.
Melalui dukungan penuh masyarakat, Diskominfo optimistis upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Mataram dapat berjalan lebih efektif. Sekaligus menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, serta melindungi generasi muda dari ancaman rokok ilegal. (*)