BERITA NASIONAL

AJI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN Indonesia

Mataram (NTBSatu) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pencabutan kartu Identitas liputan reporter milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Pencabutan itu dilakukan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Alasan pencabutan kartu identitas liputan tersebut, karena Diana mengajukan pertanyaan seputar program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo, sesaat setelah kembali dari lawatan luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan, tindakan Biro Pers Istana ini dinilai sebagai bentuk represi, karena mereka melakukan penekanan kepada jurnalis yang bertugas tentang pertanyaan apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan kepada Presiden Prabowo.

“Jelas, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. AJI Indonesia melihat, ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis,” kata Nany, dalam keterangan resminya, Minggu, 28 September 2025.

Akibat represi ini, Diana Valencia tidak bisa lagi mengakses liputan di Istana karena kartu identitas liputannya dicabut sewenang-wenang. Pemerintah harus tahu, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan dari Presiden Prabowo apalagi Biro Pers Istana.

Pembatasan kerja-kerja jurnalis terkait permasalahan MBG ini bukan kali pertama terjadi. Yang dilakukan Biro Pers Istana ini menjad kasus yang kesekian kalinya, perangkat negara melakukan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput permasalahan MBG.

“AJI Indonesia mencatat, sejumlah jurnalis di berbagai daerah mengalami intimidasi dari aparat negara ketika meliput soal MBG. Misalnya di Semarang, Lombok Timur dan Sorong,” ujarnya.

Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, AJI Indonesia menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan represi berupa pembatasan materi pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto, karena merupakan tindakan menyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

IKLAN

2. Pencabutan kartu identitas liputan ini menghambat kebebasan pers yang diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

3. Pemeritah dalam hal ini, Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana dilindungi oleh Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers dan Pasal 28 F ayat (1) UUD 1945.

4. Memecat dan mengganti pihak-pihak yang melakukan dan terlibat upaya penyensoran dan penghalang-halangan kerja jurnalis ini dan hukum sesuai pidana pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers.

5. Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena kerja-kerja jurnalis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.

6. Mengingatkan kembali kepada pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengedalikan, mengontrol, membatasi sampai melarang jurnalis menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers. Gunakan hak jawab jika merasa suatu pemberitaan dianggap melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Alasan Pencabutan ID Reporter CNN Indonesia

Biro Pers Istana menilai, Diana menanyakan pertanyaan di luar konteks. Pihak istana hanya ingin para wartawan bertanya tentang seputar kegiatan Presiden Prabowo dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pandangan AJI Indonesia, hal ini merupakan bentuk pembatasan pada kerja-kerja jurnalis yang memiliki kebebasan bertanya masalah-masalah terkait kepentingan publik kepada presiden. AJI Indonesia menilai, dalih ini merupakan bentuk sensor dan merusak kebebasan pers.

AJI Indonesia menerima informasi, ada instruksi untuk wartawan istana agar tidak menanyakan masalah MBG kepada presiden. Diana memilih tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai jurnalis kepada publik yang berhak tahu tentang apa sikap presiden terkait ribuan siswa keracunan akibat MBG.

Setelah peristiwa yang terjadi pada siang hari itu, pihak Biro Pers Istana melalui salah seorang stafnya menanyakan keberadaan Diana. Saat itu, Diana menjawab dirinya berada di kantor.

Sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas liputan Istana yang digunakan Diana. Saat ditanyakan alasan penarikan tersebut, pihak Biro Pers Istana menyebut “pertanyaan Diana tidak sesuai konteks”. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button