Pemerintahan

Warga Laporkan Temuan Dana Ganti Rugi Fiktif Korban Penggusuran KEK Mandalika ke Gubernur NTB

Mataram (NTBSatu) – Puluhan mahasiswa dan masyarakat dari Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat (ADBR) NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Rabu, 24 September 2025. Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional tahun 2025.

Massa aksi tiba di Kantor Gubernur NTB sekitar pukul 10.50 Wita. Setelah hampir satu jam menyampaikan orasi, beberapa perwakilan massa aksi dipanggil untuk audiensi dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan jajaran Forkopimda di Gedung Sangkareang.

Saat audiensi, Ketua Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) NTB, Khairudin menyampaikan temuan dugaan dana fiktif dalam bentuk bantuan sosial (bansos) kepada gubernur.

Adapun bansos tersebut diduga merupakan dana ganti rugi korban penggusuran lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Yakni dari Dusun Ebunut dan Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang saat ini menempati hunian tetap di Dusun Ngolang.

Ia menjelaskan, dugaan aliran dana fiktif ini terjadi dalam kurun waktu tiga tahun. Mulai 2020 hingga 2023, dengan jumlah penerima bansos tersebut sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK).

“Per KK itu harusnya Rp5 juta dapatnya untuk satu tahun. Jadi kalau tiga tahun, harusnya mereka dapat Rp15 juta,” kata Khairudin.

Praktik ini terungkap, ujar Khairudin, setelah pemerintah meminta warga membuat rekening di tahun 2024. Setelah ditelusuri, ditemukan bukti rekening koran dana tersebut sudah dicairkan kepada ratusan penerima.

Namun faktanya, dari 120 KK yang berhak menerima bantuan tersebut sama sekali belum menerima uang dari pencairan tersebut. “Satu pun dari 120 penerima ini tidak ada yang menerima dana tersebut,” ujarnya.

Namun sejauh ini, Khairudin belum mengetahui sumber bantuan sosial ini dari mana. Apakah dari ITDC atau pemerintah. Namun yang pasti, tegasnya, 120 KK penerima belum menerima dana tersebut.

Adapun dalam kasus pergurusan ini, warga yang terdampak sebanyak 150 orang. Namun, 30 orang lainnya tidak termasuk dalam bantuan ITDC, selaku investor di KEK Mandalika.

IKLAN

Tuntut Ganti Rugi Hunian

Selain menuntut transparansi aliran dana yang ditemukan warga. Mereka juga menuntut soal ganti rugi hunian yang ITDC janjikan.

Menurutnya, spek bangunan yang dijanjikan tidak sesuai dengan realita yang diberikan. ITDC, katanya, menjanjikan rumah dua lantai dengan tujuan lantai satu untuk hunian dan lantai dua sebagai homestay. Tapi, kenyataannya warga hanya dibangunkan rumah satu lantai.

“Tidak layak, karena tidak sesuai dengan dokumen RAP, rencana eksenplannya dari ITDC sendiri. Seharusnya dua tingkat, tetapi sekarang hanya satu tingkat. Tidak hanya pada konteks itu tetapi juga daftar penerima dikurangi, dari 150 menjadi 120,” jelasnya.

Begitupun dengan lokasi relokasi warga, ITDC membangun hunian di atas bukit yang bernama rumah Silak. Sebanyak 120 warga yang akan direlokasi itu disebutkan menolak karena menghambat perekonomian mereka selaku petani, peternak, dan nelayan.

“Maka saya katakan rumah silak itu tidak layak untuk dihuni oleh manusia. Masyarakat tidak menolak relokasi, tapi usahakan di tempat yang sesuai dan laksanakan juga seluruh tekomendasi yang kita laksanakan sesuai aturan nasional maupun internasional atas pembangunan internasional,” ungkapnya.

Berangkat dari kasus ini, Agra meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal untuk membentuk tim independen untuk menyelesaikan persoalan lahan di KEK Mandalika. 

Menanggapi tuntutan warga, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menekankan siap menuntaskan tuntutan warga mengenai dana ganti rugi fiktif itu.

“Siap akan kami tindak lanjuti,” katanya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button