Lombok Timur

1.500 Honorer di Lombok Timur Terancam Nganggur

Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 1.500 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur terancam kehilangan pekerjaan, karena nama mereka tidak tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi ini membuat ribuan pegawai non-ASN tersebut, tidak bisa masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Data Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan, para honorer itu sebenarnya terdaftar di tingkat daerah.

Namun, mereka gagal masuk ke database BKN karena dua faktor utama, yaitu masa pengabdian yang belum genap dua tahun dan tidak ikut serta dalam seleksi PPPK tahap kedua.

Akibatnya, Pemerintah Pusat tidak menerima usulan nama mereka untuk masuk ke sistem kepegawaian nasional.

Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya menegaskan, ribuan honorer tidak terdaftar di BKN karena aturan pusat tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menyebut data mereka aman di daerah, tetapi regulasi nasional tidak memberi ruang untuk mengakomodasi.

“Mereka tidak termasuk dalam 11.029 PPPK Paruh Waktu yang sedang melengkapi daftar riwayat hidup. Kami berharap ada kebijakan pusat agar mereka segera mendapat kejelasan,” kata Edwin, Kamis, 18 September 2025.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, lanjut Edwin, sudah menyiapkan langkah antisipatif agar tenaga honorer tidak terpinggirkan. Namun, ia mengakui, kewenangan penuh status pegawai ada pada Pemerintah Pusat.

Dukungan juga datang dari DPRD Lombok Timur. Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Wais Alqorni menegaskan, dewan menolak keras opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

IKLAN

“Tidak boleh ada PHK. Soal gaji bisa kita bahas, apakah melalui APBD atau mekanisme lain. Yang jelas, mereka tidak boleh dirumahkan,” tegasnya.

Menurut Wais, formasi PPPK Paruh Waktu yang sudah terisi mencapai 11.029 orang. Sementara sisanya akan terus diperjuangkan, mengingat setiap tahun selalu ada peluang baru seiring adanya pegawai yang pensiun.

Wais menegaskan, akan tetap mengawal supaya honorer tidak kehilangan hak. “Kalau perlu, gajinya ditanggung daerah sambil menunggu formasi berikutnya,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button