Hukrim

“Walid” UIN Mataram Terduga Pencabul Mahasiswi Bidikmisi Diserahkan ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menyerahkan oknum dosen “Walid” Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri ke Kejari Mataram. Tersangka dugaan pencabulan tersebut segera disidangkan.

“Kemarin kami baru dapat P-21 dari kejaksaan. Sehingga hari ini kami melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap dua,” kata Kanit IV Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, Iptu Nur Imansyah, Kamis, 18 September 2025.

Kepolisian menetapkan Wirawan sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, enam korban dari kalangan mahasiswi UIN Mataram dan enam saksi.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga saksi ahli, yakni pidana, hukum agama Islam, dan ahli psikologi.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, sambung Nur Imansyah, tersangka Wirawan memanfaatkan kepercayaan korban atau perbawa dengan tipu daya. Ia melakukan pencabulan dengan pendekatan agama.

Beruntungnya, di antara setengah lusin korban tersebut tidak ada yang mengalami persetubuhan.

“Ia menggerakkan orang lain agar mau melakukan pencabulan. Karena dia di sana dianggap guru. Sehingga korban tidak bisa menolak saat dilakukan pencabulan,” ungkapnya.

Sebelum menyerahkan ke Kejari Mataram, penyidik menahan tersangka oknum dosen tersebut di Mapolda NTB.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan, Wirawan menjadi tersangka setelah melecehkan sejumlah mahasiswi. Di antara mereka ada juga yang merupakan penerima beasiswa Bidikmisi.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021-2024. Aksinya tersebut dengan memanfaatkan posisinya sebagai Sektaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram.

IKLAN

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b atau huruf e UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Back to top button