Kasus KDRT Anggota DPRD NTB Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB inisial MH, naik penyidikan. Polisi akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
“Iya, sudah naik penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili pada Selasa, 16 September 2025.
Naiknya kasus KDRT yang menyeret politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Termasuk terlapor dan pelapor yang merupakan istri MH.
Selain mengantongi sejumlah bukti, sambung Regi, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah upaya mediasi kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
“Jadi, kemarin kan ada mediasi. Istrinya meminta uang damai Rp800 juta, tapi tidak ada kesepakatan. Itu juga jadi alasan kasus ini naik ke tahap selanjutnya (penyidikan). Kalau sudah begini, tinggal penetapan tersangka,” jelas Regi.
Sebelumnya, mediasi MH dan istrinya yang merupakan anggota Polwan pada Jumat, 15 Agustus 2025, berlangsung tegang. Pasangan suami istri disebut beberapa kali terlibat cekcok.
Sikap istri Marga Harun hingga kini tidak berubah. Ia tetap teguh dengan syarat yang diajukan. Yakni hanya akan menerima perdamaian jika permintaannya dipenuhi.
“Harus ada uang baru mau damai,” jelasnya.
Sebagai informasi, istri anggota DPRD NTB tersebut melaporkan suaminya ke Polresta Mataram. Setelah mendapatkan laporan, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram pun melakukan serangkaian penyelidikan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Mataram. (*)