
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan, kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2204 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terus berproses.
“Masih. Masih jalan itu,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, beberapa waktu lalu.
Kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa fokus pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Kami belum bisa sampaikan banyak. Intinya terus berjalan sesuai SOP,” ujar Zulkifli.
Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyebut, salah satu kasus yang masuk prioritas adalah perkara DAK Dikbud NTB tahun 2024. Ia akan meningkatkan kinerja kejaksaan seperti di era kepemimpinan Enen Saribanon.
“Ya, kita tingkatkan. Jadi, kita evaluasi sejauh mana (progres penanganan). Semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan (selesaikan),” tegasnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Apalagi ketika Kejati NTB mendapatkan bantuan anggaran untuk rehabilitasi 33 rumah dinas. Namun, Wahyudi menegaskan bantuan tersebut tidak mempengaruhi penanganan perkara.
Sebagai informasi, kasus ini muncul karena ada dugaan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.
Oknum pejabat Pemprov NTB itu melalui orang-orang terdekatnya kemudian menampung uang tersebut di sebuah perusahaan inisial PT TT. Ia rencananya akan menggunakan fee tersebut untuk kepentingan tampil pada Pilkada 2024 lalu. Seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim. (*)