Polisi Bocorkan Calon Tersangka Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB Rp3,2 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polresta Mataram menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB.
“Nilai kerugian negara Rp3,2 miliar. Kami sudah menerima hasil perhitungan secara tertulis,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu, 27 Agustus 2025.
Munculnya angka itu berdasarkan hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Uang Rp3,2 miliar tersebut berasal dari uang sewa sejumlah alat yang tidak terbayar.
“Ada juga dua alat berat yang hilang diduga digadaikan,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, sambung Regi, penyidik akan melakukan gelar perkara bersama Polda NTB untuk penetapan tersangka. Ia mengaku sudah mengantongi nama yang akan bertanggung jawab pada kasus tahun 2021 tersebut.
“Untuk siapa namanya, nanti setelah gelar. Kita lihat bagaimana proses gelar perkara,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Penyidik dalam kasus ini telah memeriksa eks Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri. Kemudian, mantan Kadis dan Bendahara Dinas PUPR NTB.
Amankan Alat Berat di Lombok Timur
Selain itu, penyidik juga turut mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur. Mereka menyerahkannya ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk.
Sebagai informasi, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk.
Polisi mengusut kasus korupsi tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)