HEADLINE NEWSHukrim

Polda NTB Serahkan Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi ke Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB, menyerahkan berkas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke Kejati NTB.

Pengembalian berkas ketiga tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan perempuan bernama Misri itu setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa.

“Kami sudah serahkan lagi untuk diperiksa,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat pada Senin, 25 Agustus 2025.

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke Polda NTB karena belum menggambarkan motif dan peristiwa pidananya. Di antaranya, menambah penggunaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 221 KUHP tentang Menghalangi Penyidikan.

Penyidik awalnya menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian, Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

IKLAN

Selain itu, ada juga petunjuk lain yakni melakukan rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran. Baik cara hingga bagaimana proses pembunuhan terhadap Anggota Paminal Polda NTB tersebut.

“Petunjuk itu sudah kita lengkapi dan jalankan,” ujarnya.

Pihaknya kini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apakah dianggap terpenuhi atau tidak, tergantung dari hasil penelitian. “Mudahan dianggap lengkap,” katanya.

Langkah yang dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya sudah memeriksa tambahan kepada para tersangka.

Penyidik juga telah menyita sebuah cincin. Dugaanya, cincin itu berkaitan dengan hasil ekshumasi yang menunjukkan ada luka lebam berwarna bulat bekas cincin di muka korban.

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button