Politisi Perindo Diperiksa Kejati NTB Kasus Dana “Siluman” Pokir 2025

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota DPRD NTB lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Ini masih berjalan di penyelidikan. Proses pemeriksaan masih berjalan,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi kepada wartawan siang ini.
Anggota DPRD NTB itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir DPRD NTB tahun 2025.
“Terkait Pokir. Yang jelas, saya dimintai keterangan (terkait kasus Pokir tahun 2025), dan saya jawab. memberikan klarifikasi,” kata TGH Sholah kepada wartawan saat berjalan meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Politisi Partai Perindo itu mengakui bahwa jaksa menanyakan apakah ia turut menerima aliran uang dana siluman tersebut. “Ya saya jawab ndak,” tegas TGH Sholah.
Ia mengaku tidak sendiri memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret sejumlah Pejabat Pemprov NTB. “Waktu tanda tangan (registrasi) saya liat ada tiga nama sebelumnya. Saya tidak ingat namanya,” ujarnya.
TGH Sholah keluar sekitar pukul 12.30 Wita. Ia keluar meninggalkan Gedung Adhyaksa dengan mengenakan peci dan baju hitam. Jaksa menanyakan sekitar 7 hingga 8 pertanyaan. Ia juga mengaku telah mendengar persoalan ini di internal DPRD NTB.
“Pernah denger soal ini, cuman ga tau bener atau ndak,” tandasnya dengan santai sembari meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Periksa Sejumlah Saksi
Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Selain Baiq Isvie, Jaksa juga memeriksa beberapa anggota dewan. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi.
Berikutnya ada nama Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih. Selain memeriksa pihak legislatif, kejaksaan juga memintai keterangan para pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB Ahmad Nursalim.
Sebagai informasi, jaksa mengusut dugaan korupsi dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Dari kasus ini pun, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang “siluman” senilai ratusan juta rupiah ke pihak Adhyaksa. (*)