18 Agustus 2025 Turun Kasta Jadi Cuti Bersama, Bagaimana Nasib Karyawan? Simak Penjelasannya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah batal menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Melainkan sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Penetapan ini merevisi SKB sebelumnya (Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Meski demikian, libur 18 Agustus 2025 tidak otomatis berlaku bagi pekerja sektor swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor 2/MEN/XII/2016 menegaskan bahwa cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat pilihan.
Perusahaan bebas memutuskan apakah akan meliburkan pegawainya atau tidak, sesuai kebijakan internal atau perjanjian kerja bersama.
Jika perusahaan tidak menetapkan libur, karyawan tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan menerima gaji seperti biasa.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa pemerintah menambah cuti bersama agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ungkapnya dalam siaran Metro TV, mengutip Minggu, 10 Agustus 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menambahkan, meskipun cuti bersama berlaku, instansi pemerintah harus tetap menjaga kelancaran layanan publik.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” ujarnya.
SKB Tiga Menteri juga mengatur bahwa instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan administrasi publik, tetap dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut. (*)